15 Perusahaan Kembali Berkomitmen Lakukan Penyetoran Royalti PNBP Atas Pemanfaatan ATB Kementan
Bogor (8/3) – Memastikan diputaran ke-2 pemantauan dan verifikasi mitra pelisensi pada 4-8 Maret 2024 diperoleh tambahan 15 perusahaan yang berkomitmen untuk melakukan penyetoran royalti PNBP dari pemanfaatan Aset Tak Berwujud selama pelaksanaan perjanjian lisensi 2023. Kegiatan pemanfaatan ATB sebagaimana dilakukan mitra pelisensi yang diverifikasi di paruh ke-2 ini adalah pelaksanaan produksi benih sebar jagung hibrida, benih padi hibrida, benih kacang hijau produksi, benih edamame, benih cabai, benih buncis, pupuk jerandi dan pupuk hayati, produksi beras rendah glikemik, produksi mesin pertanian jarwo transplanter, dan jenis ATB lainnya.
Dari beraneka produk bernilai kekayaan intelektual ini tentunya dengan bantuan mitra pelisensi, dapat mempermudah masyarakat mengakses hasil-hasil unggul lokal dan membantu tumbuhnya industri lokal benih dan juga industri lain dalam memperoleh hasil unggul dimana mitra pelisensi ini tidak perlu lagi melaksanakan riset, ungkap Nuning. Hal ini dijamin oleh Undang-undang Cipta Kerja sebagaimana ditetapkan Pemerintah sebagai UU No. 11/2020. Artinya implementasi pelaksanaan perjanjian lisensi yang mewajibkan pendampingan dari pengampu ATB adalah untuk menjamin terciptanya simbiosis mutualisme atas kegiatan perbanyakan dari mitra dan juga memperluas penyebaran hasil inovasi yang saat ini menjadi ATB bagi Kementerian Pertanian.
Penatakelolaan ATB Kementerian Pertanian sebagaimana menjadi tugas tambahan bagi Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) sebagaimana Keputusan Menteri Pertanian Nomor 488 Tahun 2023 tentang Kuasa Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan Kuasa Pendaftaran PVT serta Penatakelolaan Aset Tak Berwujud lingkup Kementerian Pertanian melalui perjanjian lisensi ini memberikan ruang bagi mitra dan pengampu ATB dalam hal ini Balai Pengujian atau Balai Penerapan di BSIP untuk sama-sama memperoleh keuntungan yang mutualis. Mitra mendapat keuntungan dari pelaksanaan produksi dan penjualan produknya, dan Satuan Kerja akan memperoleh proporsi penggunaan royalti PNBP, begitu pula dengan Inventor dan Pemulia bahkan secara khusus diatur dalam langsung oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Artinya Pemerintah serius mengharapkan agar seluruh hasil riset yang dihasilkan oleh sejumlah anggaran negara yang bernilai kekayaan intelektual ini dapat dimasifkan di masyarakat. PMK 136/2021 ini, bahkan menjamin perolehan imbalan royalti ini sampai ke ahli waris. Terutama jika varietas yang dalam masa perlindungan sertifikat PVT ini terus dilakukan perbanyakannya oleh mitra pelisensi, ungkap Nuning lagi. Oleh karenanya, dengan jaminan aturan PMK ini artinya promosi pemanfaatan dan peningkatan penjualan harus dilakukan masing-masing pihak, baik Satker Pengampu ATB, bahkan juga oleh Inventor/Pemulia, dan Mitra Pelisensi dapat selalu meminta pendampingan apabila ditemukan kendala/pemasalahan dimasa pengikatan perjanjian lisensi, tambah Nuning lagi.